May 26

Pemanfaatan sumber daya alam dan kesejahteraan masyarakat

Sumber daya alam dan lingkungan hidup merupakan potensi yang dapat dikembangkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan dan pemenuhan kebutuhan manusia. Meskipun terkesan etnosentris, namun fakta ini perlu kita akui keberadaannya. Sebagai contoh pemenuhan kebutuhan tersebut dapat berupa pemenuhan kebutuhan energi, kebutuhan sandang, kebutuhan makanan, kebutuhan tempat tinggal (yang merupakan kebutuhan pokok) hingga berupa pemenuhan kebutuhan komplementer (wealthyness salah satu bentuknya).

Sumber daya yang sama digunakan oleh mahluk yang beragam. Dan manusia secara otonom memiliki kebutuhan yang spesifik dan unik. Sehingga sumber daya alam yang jumlahnya terbatas tersebut diperebutkan oleh beragam kepentingan. Persaingan tersebut, jika tidak dikelola dengan baik, akan berujung pada persinggungan kepentingan yang keras (coercive). Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam, oleh karenanya terkait dengan pengelolaan kepentingan yang beraneka ragam tersebut.

Pengelolaan lingkungan hidup juga merupakan bagian dari visi pengelolaan sumber daya alam yang menjamin pemenuhan kebutuhan baik dari kepentingan elemen di masa kini tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang. Prinsip yang menjadi mainstream disaat ini mendorong pemanfaatan yang berkelanjutan dan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia .

Rencana Strategis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam menjabarkan Rencana Pembangunana Jangka Menegah (RPJM) Nasional 2004-2009, dimana isu pengelolaan SDA dan LH diletakan sebagai bagian dari agenda meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka disusun prioritas pembangunan yang diletakan pada PERBAIKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN PELESTARIAN KUALITAS FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP .

Tujuan yang ingin dicapai oleh KLH sebagaimana dirumuskan dalam RENSTRA adalah :
1. mewujudkan perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup,
2. mewujudkan tata kepemerintahan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup (GOOD ENVIRONMENTAL GOVERNANCE)
3. meningkatkan kapasitas KLH yang handal dan proaktif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkunga hidup.

Untuk mencapai tujuan tersebut, disusun berbagai kebijakan yang mendorong terciptanya kondisi yang diharapkan. Berbagai kebijakan dibidang lingkungan hidup yang disusun dalam RENSTRA antara lain :

a. meningkatkan pengendalian pencemaran lingkungan untuk mendorong sumber pencemar memnuhi baku mutu, menggunakan bahan baku yang ramah lingkungan dan meningkatkan kapasitas daerah di bidang pengendalian pencemaran.
b. Meningkatkan konservasi sumber daya alam dan pengendalian kerusakan lingkungan melalui kebijakan insentif dan diinsentif dan membangun income generating masyarakat dalam menunjang keberhasilan konservasi dan pemulihan kerusakan lingkungan
c. Pengaturan wujud structural dan pola pemanfaatan lingkungan melalui pendekatan penataan ruang, pengkajian dampak lingkungan, dan peningkatan kapasitas kelembagaan
d. Penegakan hokum lingkungan terhadap pencemar dan perusak lingkungan
e. Peningkatan kapasitas kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup
f. Penguatan akses masyarakat terhadap informasi lingkungan hidup
g. Penguatan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup
h. Peningkatan layanan publik melalui penataan dan pengembangan kapasitas organisasi dan jaringan kelembagaan, SDM, budaya kerja
i. Peningkatan dan optimalisasi pemanfaatn sarana dan prasarana lingkungan hidup
j. Pengembangan kemampuan dalam pelaksanaan koordinasi kebijakan dan perencanaan pembangunan di bidang lingkungan hidup
k. Pengembangan instrumen kebijakan lainnya dibidang pengelolaan SDA dan LH
l. Memanfaatkan potensi kerja sama luar negeri di bidang lingkungan hidup
m. Peningkatan kapasitas KLH dalam pengelolan lingkungan hidup regional
n. Peningkatan kemampuan riset dan pengembangan dalam proses penyusunan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup

Renstra ini bertolak dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinamika global yang mempertimbangkan factor keselarasan lingkungan dan pembangunan dengan tanpa mengabaikan kepentingan generasi mendatang. Pemahaman yang telah bergeser dari pencapaian. Pengelolaan lingkungan hidup juga mempunyai karakteristik yang berbeda mengingat kompleksitas permasalahan dan banyaknya sector yang terlibat.

Positioning lembaga pelestari lingkungan di mata masyarakat menjadi sangat menentukan keberhasilan. Positioning ini dapat diraih dengan peningkatan kinerja kementerian lingkungan hidup sebagai lembaga yang credible, responsive terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Dipihak lain, peranan stakeholder dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan potensi yang dapat menguatkan peranan dan fungsi kementerian negara lingkungan hidup.

Konflik dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berbicara konflik, perlu dikenali nature dari konflik itu sendiri. Pada dasarnya konflik merupakan perwujudan dari perbedaan yang ada di masyarakat. Perbedaan tersebut merupakan kondisi alamiah yang juga merupakan hukum alam dimana manusia adalah mahluk yang unique. Perbedaan kepentingan dan kebutuhan setiap diri manusia tidak dapat dipungkiri dan menjadi bagian dari dinamika suatu masyarakat.

M. P. Jackson dalam buku Theory of System of Systems Thinking menggunakan berbagai metafora untuk melihat dinamika struktur masyarakat dan bagaimana upaya pengelolaan kepentingan disetiap bentuk metafora tersebut. Masyarakat yang mekanis, sebagai contoh, dapat didekati dengan metode command and control. Masyarakat mekanis diindikasikan dengan ketatnya nilai-nilai yang dimiliki oleh suatu komunitas. Dalam komunitas tersebut memiliki keseragaman nilai dan cara pandang sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan akan cenderung sama. Masyarakat yang dimetaforakan sebagai masyarakat dinamis cenderung memiliki keragaman nilai dan cara pandang. Sehingga pendekatan model-model matematis akan sulit mempredikisi masyarakat tipe tersebut. Masyarakat ini lebih mudah didekati dengan model-model dialog yang menghimpun (summarize) kepentingan-kepentingan yang ada.

Konflik yang keras, dalam arti negatif, biasanya merupakan buah dari perbedaan yang tidak dikelola dan adanya upaya menadirkan perbedaan dalam bentukan apapun. Menafikan perbedaan, dengan penyeragaman pendapat dan kepentingan bukannya menjadi solusi melainkan pemicu yang akan berujung pada konflik dan kontraproduktif.

Mengelola kepentingan merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Kepentingan investor yang ingin menanamkan modalnya dan menyediakan produk-produk yang dibutuhkan oleh pasar (baca : manusia). Dalam pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dipaparkan di atas, kebijakan yang dibuat adalah dengan upaya penegakan hukum lingkungan dalam wujud program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan dan dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang salah satunya berupa penyelessaian pengaduan dan sengketa lingkungan. Namun tindakan tersebut berada pada kurun waktu telah munculnya konflik. Upaya pencegahan merupakan upaya yang dilakukan lebih awal dengan berbagai bentuk yang mungkin diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dari masing-masing daerah (local). Pendekatan ini banyak digunakan dalam program-program pemberdayaan, pendampingan atau program Corporate social responsibility (CSR) dan sejenisnya. Pengelolaan kepentingan ditahap-tahap awal cenderung lebih murah dan produktif jika dibandingkan dengan mengelolanya ketika konflik mulai mengarah pada situasi yang lebih keras (coercive) dan menjadi kontraproduktif.

IPTEK bagaikan dua sisi mata uang. Disatu sisi dapat digunakan sebagai penolong namun sisi lainnya adalah pendorong laju kerusakan dan pencemaran. Namun pandangan ini tidaklah tepat jika sekedar memperdebatkan kedua sisinya dan bagaimana manusia sebagai user. Kajian dan pendekatan Science – technology and society , merujukan berbagai pengalaman dalam mengelola kepentingan diberbagai tempat yang memiliki keragaman. Pandangan ini berupaya menginternalisasikan perbedaan dan perspektif yang muncul dan mengelolanya dalam managemen perusahaan atau kegiatan. Dengan internalisasi perspektif yang beragam, kekhawatiran yang ada disuatu komunitas terkelola sehingga kekhawatiran tersebut tidak berkembang menjadi tindakan kontraproduktif dan menjadi bagian managemen yang disusun dan diterapkan pada suatu kegiatan.

Pandangan yang digunakan pada pendekatan tersebut bukan untuk diduplikasikan ditempat lain. Pendekatan tersebut lebih mengedepankan upaya untuk mengakui adanya perbedaan dalam dinamika masyarakat. Demikian pula dalam pengelolaan lingkungan hidup, upaya mengelola perbedaan kepentingan dapat dilakukan difase-fase awal kegiatan dengan memanfaatkan momentum penyusunan rencana kegiatan. Dokumen AMDAL sebagai contoh, memberikan ruang dialog perbedaan kepentingan dan solusi yang ditawarkan untuk dijalankan bersama-sama.

Pada akhirnya, pengelolaan lingkungan hidup yang sarat dengan beragam kepentingan perlu mengedepankan pengakuan adanya keragaman. Keragaman tersebut yang perlu dikelola agar mendorong terbentuknya system yang konstruktif dan harmonis. Pengelolaan kepentingan sejak awal dalam pengelolaan lingkungan hidup membantu pencapaian pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

2 Responses

  1. rurucute Says:

    i love what you wrote, tapi tampak kurang penyaluran pemikiran di kantor ya??…

    hehehe

    peace

  2. adianto Says:

    penyaluran masih dicarikan run…

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.