Jan 9

membaca sebuah artikel dari disini muncul komentar saya yang diposting ulang disini. kondisi ini bukan kali pertama masyarakat “dipaksa” untuk menanam sebuah varietas. dirunut dari sejarah, dengan berbagai latar belakan fakta, pemaksaan dalam menanan sejenis tanaman sudah terjadi setidaknya diera penjajahan belanda dan dilanjut saat pemerintahan republik ini. tidak jauh dari nusa penida, di awal milenium ini sempat mencuat kasus penanaman pohon jambu mete seprovinsi Nusa Tenggara Barat. sebelumnya, sekitar akhir 90an juga sempat terjadi anjuran untuk menanam pisang cavendish (Musa paradisiaca L.) di jawa timur. tak lama berselang sejak kejadian pisang cavendish, terjadi pula penanaman kapas transgenik di sulawesi.dari berbagai cuplikan kejadian di beberapa lokasi di nusantara tersebut memang telah mencuatkan berbagai diskusi dan pemikiran dari berbagai pihak. dunia internasional pun juga tidak lepas dari diskusi ini semenjak konvensi mengenai keanekaragaman hayati (Convention on Biological Diversity/CBD).problematika dan dialektika yang mencuat pun beragam dan dari berbagai perspektif. perlindungan hak petani, kepemilikan atas suatu varietas, kemandirian petani, keamanan ekosistem, keamanan pangan, keamanan pakan, research and development, dan masih banyak lagi. pertentangan yagn terjadi juga bukan sekedar antara negara maju dan negara berkembang, negara yang terbatas sumber daya alam dengan negara dengan mega biodiversitas, bahkan negara bertetangga pun akan saling memperjuangkan kepentingan masing-masing untuk menghadapi isu kehati.kembali pada permasalahan pohon jarak di nusa penida, banyak pelajaran dari dunia praktik dan menguatkan fakta-fakta verbal menjadi fakta lapangan dimana kehati merupakan isu yang sangat komplek. kehati-hatian dalam menangani kehati, memegang peran penting dalam pengelolaan SDG. penguatan posisi tawar petani penggarap namun tidak menghambat upaya pengembangan IPTEK secara teoritikal cukup layak untuk menjadi pegangan. namun bagaimana pewujudan dari semangat tersebut yang perlu di jabarkan dalam regulasi sehingga apa yang dikeluhkan dapat diatasi secara bijak.dialog tidak akan pernah berhenti dan kebutuhan real juga semakin mendesak. namun dititik mana kita harus berhenti untuk tidak melulu silang pendapat dan segera melakukan tindakan nyata, itu yang masih belum terjawab. setidaknya untuk kasus-kasus seperti di beberapa lokasi yang telah disebutkan sebelumnya, ada benang merah yang dapat dijadikan acuan praktis, JANGAN PERNAH MEMAKSAKAN / MENGINSTRUKSIKAN PENANAMAN SUATU VARIETAS tanpa kesadaran kritis dari pihak petani penggarap.

2 Responses

  1. bonar sihotang Says:

    wah..kalo proyeknya bakrie disini dengan judul perusahaan Jarak Pagar Nusantara iku masuk kategori opo cak..??

    salam,

  2. adianto Says:

    lha nanemnya dilahan siapa dulu neh?sangat kasuistik pak. setidaknya ditanam dilahan sendiri atau ditanam di lahan petani (bukan milik si investor) ada perbedaan. klo ditanam di lahan sendiri setidaknya (imho, jika varietas baru) harus memenuhi 3 keamanan, keamanan ekologi, keamanan pangan, dan keamana pakan. jika ditanam di lahan pihak lain maka ada lagi permsalahan selain ketiga keamanan tadi. faktor tambahan ini yang sering digampangkan dengan mengantongi surat instruksi dari pejabat lokal. jadi hak dan kewajiban petani (penggarap) semakin tertutupi oleh investor.
    contoh kasus di NTB ditulisan ku itu jadi contoh bagi penanaman dg berbekal surat dari pejabat dan petani tidak tau apa hak dan kewajibannya. pokoknya mereka disuruh nanam. jika 2 tahun berbungan dan 90% jadi buah (dapat dipanen) maka mereka bebas dari tanggung jawab. tapi klo gagal maka mereka dianggap berhutang ke investor.
    tp pak bonar, kalaupun berhasil panen pun mereka hanya dapat menjual kepada pengepul yang telah ditunjuk. tidak boleh ke pengepul lain. jadi sebenarnya khan petani adalah tenaga kerja mereka yang tidak mereka bayar dan tidak diberikan haknya. jelas2 keuntungan dengan tidak membayar upah buruh tanam dan buruh perawatan tanaman jadi keuntungan yang cukup menggiurkan ditambah penetapan harga karena pasarnya dibuat monopsony. makin kerasa hasilnya bagi para investor khan. toh klo rugi jadi hutang para petani. gak bisa bayar ya sita aja tanahnya. maklum petani di kaki rinjani( liat tulisanku dg judul “tangga lereng rinjani”) itu agak jauh dari jalan raya.
    jadi begitu pak bonar.

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.