Dec 15

dalam hukum pidana jika ditinjau dari bagaimana suatu perbuatan diatur maka delik dibagi menjadi 2, yakni delik formil dan delik materiil. Keduanya berbeda dan memiliki beban pembuktian yang berbeda. (ini bahasa awamnya, bahasa hukumnya perlu literature resmi). 

Read the rest of this entry »