dalam hukum pidana jika ditinjau dari bagaimana suatu perbuatan diatur maka delik dibagi menjadi 2, yakni delik formil dan delik materiil. Keduanya berbeda dan memiliki beban pembuktian yang berbeda. (ini bahasa awamnya, bahasa hukumnya perlu literature resmi).
Delik formil mengatur tindakan-tindakan yang diperintahkan maupun yang dilarang. Tanpa melihat dampak dari tindakan tersebut. Sedangkan delik materiil (yang biasanya disertai dengan “yang mengakibatkan”) perlu di ketahui akibat dari tindakan tersebut dan causalitas dari rangkaian tindakan tersebut dan akibat yang terjadi. Demikian pula dengan regulasi di bidang lingkungan hidup. Ada aturan yang berisi delik formil ada pula yang berupa delik materiil. Dengan perbedaan tersebut sepatutnya sih berbeda cara menghadapinya namun keduanya sama-sama merupakan tindak pidana.
Sayangnya, sering kali delik formil yang relatif mudah pembuktiannya, untuk terutama kasus-kasus lingkungan hidup, dibandingkan delik materiil seringkali menjadi momok yang dihindari oleh beberapa penegak hokum. Seorang kawan yang telah lebih dari 10 tahun berkecimpung di dunia hokum lingkungan dan peradilan, mengungkapkan bahwa delik-delik formil sering dihindari penggunaannya dalam rangka penuntutan karena sering mengakibatkan tersangka/terdakwa menerima putusan bebas murni dengan alasan tidak ada efeknya. Mungkin aneh..banyak orang (para pemegang palu) yang masih meminta pembuktian efek dari tindakan tersebut. Padahal jelas-jelaas deliknya formil. Padahal dibanyak kasus lingkungan pelarangan dibuat mengingat dampaknya yang tidak terkendali dan tidak mudah dikendalikan serta berjangka panjang efeknya. Namun begitulah fakta dunia praktik.
Pertanyaan, siapa yang dirugikan? Apa efeknya buat mereka (yang dirugikan)? Berapa kerugiannya? Apakah pertanyaan tersebut dilontarkan karena mereka tidak paham akan hokum atau mereka salah dalam melihat pasal? Motivasi dijatohkannya putusan bebas sepertinya menjadi gossip yang lebih layak berita ketimbang pokok masalahnya. Dah ahh…gitu dulu deh
December 16th, 2008 at 7:48 am
alo broo..thaznk dah main ke blogku, walaupun aku dah lama ga update kareni kesibukan
yups sob ane ilcapitano..viva MWI
December 16th, 2008 at 7:57 am
duh..terkirim ga ya?
December 19th, 2008 at 3:10 am
tuh masuk kog sob…hehehe…viva MWI